Akan mirip dengan SIM keliling yang memiliki jadwal operasional di wilayah tertentu. Pada beberapa kondisi, dapat saja layanan mobil ini beroperasi bersama layanan mobil bank.
Pilihan berikutnya, pendaftaran elektronik. Jemaah yang sudah melakukan setoran awal, melalui smartphone dapat menginstall aplikasi HajiPintar untuk melakukan pendaftaran haji secara mandiri. Jika prosedurnya diikuti dengan benar dan memenuhi persyaratan, SPH (Surat Pendaftaran Haji) yang berisi nomor porsi jemaah akan dikirimkan secara elektronik ke akun jemaah. SPH tersebut ditandatangani secara elektronik oleh pejabat Kankemenag setempat setelah melakukan verifikasi persyaratan jemaah.
Era baru ini juga mengubah proses dari yang semula banyak dokumen menjadi lebih sedikit. Prinsipnya, sekalipun tidak murni paperless, setidaknya PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jemaah Haji Reguler yang merupakan turunan dari UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, membuka era baru pendaftaran jemaah haji. Dalam waktu dekat, setelah melakukan setoran awal di bank, jemaah dapat memilih melanjutkan proses pendaftaran di Kankemenag Kabupaten/Kota, mobil keliling, atau pendaftaran elektronik. Dua pilihan terakhir menjadi terobosan Kemenag untuk kemudahan jemaah.
Tidak semua Kankemenag memerlukan layanan mobil keliling. Layanan pendaftaran ini akan efektif jika wilayah kerjanya luas, lokasi Kankemenag sulit dijangkau, dan Kankemenag memiliki staf yang cukup untuk memberikan layanan pendaftaran. Nantinya, layanan mobil keliling sudah berusaha menjadi less paper. Bukti setoran awal di bank dan SPH di Kankemenag cukup dicetak satu lembar dari semula sampai lima lembar. Jika kurang, jemaah dapat mengunduh dan mencetak sendiri.
Pada kondisi yang lebih maju, beberapa bank mulai menginisiasi pembukaan rekening dan setoran awal secara elektronik melalui internet banking dan mobile banking. Bila pembayaran setoran awal sudah dilakukan dengan cara ini, jemaah dapat melakukan setoran awal dan konfirmasi pendaftaran haji tanpa perlu datang ke bank dan kankemenag kab/kota. Bisa dilakukan darimanapun dan kapanpun. Dan pada kondisi ini, paperless dapat terwujud. Semua dokumen persyaratan tersimpan secara elektronik. Bank dan Kankemenag tidak lagi mencetak bukti setoran awal dan SPH.
Era baru pendaftaran haji ini harus tetap memegang prinsip memberikan kemudahan bagi jemaah haji dan peningkatan pelayanan tanpa mengorbankan keamanan, akurasi data, dan kehati-hatian.